mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
December 10, 2007 at 8:21 am | In all about architecture, tips seputar rumah | 32 CommentsSebelum memulai mendirikan bangunan, rumah sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Persiapan pengurusan IMB
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
- Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut. Isi dari surat permohonan tersebut kira-kira seperti ini :
Alamat: ____________________
____________________
No KTP: ____________________ Sebagai pemilik rumah yang dimaksud, bersama ini memohon penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas. Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaiman
mestinya. Tertanda, (nama anda)
- Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengurus
- Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana
- Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah
- Gambar arsitektur berikut gambar situasi. Jika rumah anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
Proses pengurusan IMB
skema tahapan pengurusan IMB :

Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Semoga penjelasan tadi bisa membantu sebelum kita melakukan tahapan pembangunan. Dengan mengurus IMB secara benar dan jujur, akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselarasan dari bangunan yang akan kita bangun dengan lingkungan sekitar. Jadi, jangan sepelekan perijinan IMB, ya…
untuk lebih kengkapnya, bisa klik di sini
sumber : serial rumah “Pengembangan Rumah Mungil”, dll
32 Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Leave a comment
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.












mencoba menanggapi pertanyaan tingtong di comment about me tentang perlunya IPB..
makasih mz/mb tingtong atas pertanyaannya.. hhmm lets read the article carefully.. ^_^
berarti, seharusnya IPB diperlukan untuk semua jenis bangunan..
Comment by presty larasati — February 6, 2008 #
Mba Presty, saya mau tanya, gimana caranya mengurus imb pembangunan tower /menara saluran telekomunikasi/ BTS
tolong balas secepatnya ya Mba, sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terima kasih
thank’s
afri
Comment by Afri — February 18, 2008 #
mz afri,
maaf agak terlambat memberi informasinya, semoga masih berguna…
mengenai perijinan mendirikan bangunan tower, prosedurnya, pada umumnya,hampir sama dengan IMB bangunan. tetapi memang bergantung pada kebijakan daerah/kabupaten masing2. karena setiap daerah memiliki peraturan perijinan yang berbeda.
khusus untuk perijinan bangunan tower, peraturan umumnya berada di bawah wewenang departemen komunikas informasi dan departemen perhubungan. dalam pengajuan perijinan, harus ditinjau dari aspek tata ruang kota itu sendiri.
yang paling penting, dalam perijinan bangunan tower saluran komunikasi / BTS harus mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terlebih dahulu. karena sinyal dari saluran komunikasi memiliki pengaruh terhadap dinas perhubungan udara (transportasi udara). untuk daerah yang dekat dengan bandara, maka peraturan yang diberikan untuk perijinan mendirikan tower akan lebih rumit.
untuk mendirikan tower di daerah pemukiman, juga memiliki peraturan tersendiri, seperti tinggi maksimal, jarak radius dar pemukiman, dll.
jadi inget dulu kayaknya pernah ada kasus di suatu daerah berkaitan dengan pendirian sebuah tower saluran komunikasi yang meresahkan warga…

semoga informasi kecil ini bisa bermanfaat…
Comment by presty larasati — March 5, 2008 #
info yg membantu, mksih
Comment by yudha — April 2, 2008 #
tolong info
saya sisca mohon bantuannya atas pengurusan masalah imb,kami sekarang tahap akhir membangun ,kami renovasi bangunan kami dulu ambil kpr tapi saya beli cash,dulu tipe 45 kami rubah jadi luas bangunan 120m2 sedangkan imb dari properti yang standart tipe 45 ,kami belum terima dengan alasan masih dalam proses, dan sekarang pihak kami selalu was2 masalah ini, bagaimana caranya untuk mengurus imb dari tipe 45 ke 120,tolong di bantu penjelasan perincian perhitungan secara detil ,mohon di bantu jawabannya, atas bantuannya kami ucapkan terimakasih
Comment by sisca — November 10, 2009 #
Bu, mau tanya saya mengurus permohonan surat IMB untuk rumah lama.
Setelah diurus yang keluar IPB (Izin Penggunaan Bangunan), saya dapat dokumen berupa buku, plat imb dan plat ipb. saya tidak mendapatkan surat IMB, apakah prosedurnya memang begitu.
Apa beda IMB dan IPB, apakah dengan IPB sudah bisa mewakili dokumen untuk pengajuan kredit ke bank.
apakah kedua dokumen ini harus kita miliki untuk kelengkapan dokumen rumah tinggal. tlg dijawab ya Bu…kalau bisa ke email langsung.terima kasih
= = = = =
sebelumnya, IMB tersebut saudara perlukan untuk apa?
apakah saudara akan melakukan pembangunan?
perbedaan IMB dan IPB seperti yang sudah saya jelaskan di postingan ini. untuk lengkapnya akan segera saya kirimkan k email bapak
Comment by abu — May 29, 2008 #
hello, saat ini kebetulan saya mengalami kasus yang sama. saat ini saya akan membeli rumah dengan status SHM thn 2000, terdapat beberapa kendla yang saya alami :
1. Tanah dan bangunan bukan atas nama si penjual tetapi atas nama kakaknya. langkah yang saya lakukan adalah membuat surat Perjanjian Kesepahaman Kepemilikan BAngunan dan Tanah antara keduanya yang menyatakan milik si penjual.
2. bangunan dan tanah yang saya akan beli tidak memiliki IMB sedankan bangunan sudah berdiri dari tahun 1980. bagaimana mengurus IMBnya
3. PBB yang tertera luas tanah tidak sama dengan yang tertera di sertipikat, ini terjadi karena saat penjual melakukan penambahan luas tanah tidak dilaporkan ke kantor pajak, jika melihat tanggal sertifikat ini sudah terjadi sejak tahun 2000.
mohon masukannya jika ada gambaran biaya pengurusan akan sangat membantu
hormat saya
rachmat
Comment by rachmat — September 19, 2009 #
Yth. Mbak Presty,
Saya merenovasi rumah, dan sudah mengurus IMB-nya, tapi IMB-nya hilang apa yang harus saya lakukan; dokumen apakah yang saya perlukan dan berapa biayanya.
saya tinggal di komplek perumahan.
Terimakasih.
Comment by maya permadi — July 3, 2008 #
mbak saya orang yg awam mau menanyakan apa fungsi dari IMB,? saya memiliki tanah beserta bangunan namun ,surat yang saya punya hanya sertifikat Hak MIlik,belum ada IMB, dan saya denger rumah saya akan di bongkar untuk proyek pelebaran jalan, apakah nanti uang ganti rugi yang akan saya terima lebih banyak jika ada ijin IMB?
Comment by arief — July 23, 2008 #
bu, mohon bantuannya…
saya rencana membangun sebuah bangunan seperti ruko/ pasar yg saya sewakan.
terus untuk pengurusan IMB saya sedikit terlambat, bangunan sudah dibangun 10 % baru mengurus IMB…
apakah mungkin perizinan tersebut dipersulit.??
kalau tidak apakah sama persyaratan (imb) mendirikan sebuah pasar / ruko dengan rumah biasa..????
sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak…
Comment by yulianto — August 14, 2008 #
Selamat siang bu,
Keluarga membeli sebidang tanah (girik) di daerah Cipanas (masuk kedalam), rencananya mau di tanami pohon2 sekaligus mendirikan rumah JOGLO (rumah adat jawa) untuk dapat digunakan sebagai tempat peristirahatan kalau kelokasi.
Pertanyaan : 1) Apakah pembangunan rumah JOGLO (rumah jawa) juga memerlukan IMB? 2) Adakah batasan luas suatu bangunan yang memerlukan IMB ? Misal: dapur yang berukuran 3×4 m2, perlu IMB?
Kami sangat mengharapkan jawaban dari ibu, terima kasih sebelumnya. -pingkan-
Comment by pingkan regina — September 16, 2008 #
Bagaimana dengan advice planning??? Fase-fasenya seperti apa???
Comment by rumahku123 — September 26, 2008 #
Terima Kasih atas informasi yang sudah di”share”… sangat membantu…
Comment by Andhang Habsoro — October 11, 2008 #
shalom…
mo nanya nie buu … bagaimana dengan tatacara / urutan penganjuan IMB gereja mohon petunjuknya. terima kasih. GBU
Comment by orbi — October 28, 2008 #
ssalammualikum
istri saya memebeli rumah 2 bulan lalu dengan serifikat shm atas nama istri saya.pas sy cek tidak ada imbnya karena tidak mengertian istri saya tersebut.saat saya mau mengurus dengan diwakili oleh seseorang diyatakan bahwa status tanah itu PHU dan tidak bisa terbit imbnya katanya
pertayaannya adalah :
1. bisakah saya mngurus izin imb secara resmi/non resmi yang penting imb keluar.dan berapa kisaran uang yg harus dikeluarkan kalau tidak resmi
2.tetangga saya punya izin imb.apakah izin tersebut asli.apakah cuma aspal saja.
3. apakah yg dimaksud tanah PHU.bagaimana saya terlanjur beli dan tinggal disana.takut banayak oknum kecamatan minta uang rokok nih.iyakalau satu kalau seratus.
Comment by mahmud — December 15, 2008 #
ada yang mau saya tanyakan…
rumah saya sudah dibangun 5 tahun yang lalu… dan oleh kontraktornya memang tidak diurus IMB nya..
nah sekarang saya hendak mengurus… kira2 denda yang harus saya bayar berapa ya… dan kisaran biayanya berapa ? luas rumah saya 80m2
Terima kasih atas bantuannya.
= = = = =
hhmm.. jujur dew, presty gatau kisaran harganya berapa…
dan sepertinya tiap daerah berbeda, karena IMB diatur oleh pemerintah daerah.
itu rumah dew bangun sendiri atau beli jadi?
IMB itu hanya diperuntukkan untuk bangunan yang akan dibangun/di renovasi dew.. klo bangunan yang udah jadi, yang diperlukan iotu namanya IPB. sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, ada baiknya dew coba urus kepemilikan IPB itu, klo emang belom punya..
maap ya dew, gbisa membantu banyak..
^_^
Comment by dew — January 6, 2009 #
Bu, Mohon informasinya mengenai peraturan mengenai IMB.
dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai peraturan Daerah.
kalau saya tidak salah, peraturan pemerintah tidak mengatur tentang IMB tetapi peraturan IMB diatur didalam Peraturan daerah masing masing.
Terima kasih atas bantuannya
Mohon bantuan nya dan terima kasih
= = = = =
hhmm..
IMB itu diatur dalam hukum pranata pembangunan. pemerintah pusat mengatur IMB, hanya tidak detail. hanya penegasan bahwa setiap bangunan wajib memiliki IMB pada saat membangun/renovasi. untuk detail IMB, memang diatur oleh pemerintah daerah.
kenapa diatur setiap daerah? karena tiap daerah memiliki karakteristik berbeda. pemda juga memiki RUTRK (rencana umum tata ruang kota) sendiri, yang mengatur tata ruang kawasan perkotaan masing2. menetapkan letak kawasan pemukiman, penduduk, wisata, perkantoran, dll. RUTRK ini juga mengatur masalah aliran limbah perkotaan, jaringan listrik, dll. nah, perolehan IMB itu sendiri berdasar RUTRK ini.
dalam memperoleh IMB, pemda sebaiknya tahu terlebih dahulu fungsi bangunan, apakah bangunan yang ingin di bangun berada pada area yang diijinkan, apakah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku untuk bangunan di area itu (ketinggian bangunan maks, fungsinya, GSB,dll dll), dsb. sehingga pada masa penggunannya, keberadaan bangunan tersebut tidak mengganggu lingkungan di sekitarnya.
semoga penjelasan sederhana ini bisa dipahami..
^_^
Comment by indah — January 11, 2009 #
Salam kenal mba,
Trim’s atas artikel cara urus imb-nya. saat ini saya memang sedang butuh info seputar imb dan lanjutannya krn berencana mendirikan bangunan ruko.
Moga akan ada pertanyaan2 di kunjungan berikutnya.
note:mohon info kenapa link “untuk lebih kengkapnya, bisa klik di sini” tidak bisa dibuka ya?
rgrds
Comment by andi — January 30, 2009 #
Assalamualaikum…
Terima kasih untuk penjelasan nya atas peraturan mengenai IMB.
mohon dibantu lagi mengenai tata cara pengurusan IMB untuk tower telekomunikasi beserta persyaratan nya dan dasar peraturan perundang undangan nya. (misalnya tata cara pengurusan IMB tower di satu daerah tertentu saja.)
terima kasih sebelumnya.
wassalamualaikum
Comment by indah — January 30, 2009 #
Salam kenal mba,
saya mau tanya, saya mempunyai ruko yang baru saja saya beli terdiri dari 3 lantai. saya ingin menambah bangunan menjadi 4 lantai,bagaimana cara mengubah IMB-nya? prosedur apa yang pertama saya lakukan?
Terima kasih…
Comment by Wira — February 16, 2009 #
Mau tanya, ada yang tahu urus izin KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan)?
Bisa dihubungi dimana ya ?
thanks.
Sani
Comment by Sani — March 5, 2009 #
Mba, mo tnya, rumah mama sy lagi dibangun ulang, kita pakai jasa kontraktor borongan. Saat ini rumah lama suda dirobohkan, dan sdh dibangun yg baru lantai 1 dasarnya saja, dan rangka2 nya. Permasalahan muncul,kontraktor blg, imb ga bs keluar, karena rumah itu mst nya diperuntukkan untuk jalan umum , jadi dinas tata kota tdk keluarkan ijin. Kontraktornya blg bisa keluarin plat kuning setelah “uang” keluar (ktnya sekitar 20juta), tapi kt kontraktor lagi, dia tdk bs mengurus surat imb nya. Jadi tanggung jawab dia hny sampai rumah kelar dibangun, tp surat imb tdk dpt jg blueprint tdk dpt. Pertanyaan saya : 1) apa mgkn kita pnya SHM tp tata kota seenaknya saja mengalokasikan tanah kita utk jalan? 2) apa masalah yg mgkn timbul bila bangunan selesai tp kita tdk punya imb dlm bentuk surat? 3) kenapa kl jual rumah yg diminta itu imb, bukan ipb? 4) berapakah biaya untuk mengurus ipb? 5) setelah bangunan selesai, apa mgkn bangunan di bongkar lagi krn tdk pnya imb?
Terima kasi mba sebelumnya utk jawabannya. Saya resah krn masalah ini, krn ini rumah warisan dari papa, dan mama jg perna sakit keras, sy tdk mau gara2 masalah ini beliau kepikiran terus. Soalnya untuk pembangunan rumah ini, kita ngumpulinnya juga susah payah. Jgn sampai stlh selesai malah mo dibongkar secara semena mena dgn alasan tdk pnya imb. Terima kasi mba sekali lagi atas penjelasannya. Salam.
Comment by Ny — March 17, 2009 #
hi, salam kenal,
mao nanya donk, soal pembangunan BTS. disebelah saya lg dibangun menara bts. kami tinggalnya di ruko 3 lantai. masalahnya, warga pada tidak setuju dan pernah dibongkar 2 kali. sekarang dibangun lagi dan anehnya sebelah saya sudah ada IMB-nya. kok bisa yah? padahal kami pada tdk setuju. bahkan RT, RW dan Kelurahan jg tidak tahu. skrg dlm tahap pendirian. skrg kami bingung musti gmana lagi. tolong bantuannya, terima kasih sebelumnya.
Comment by wendy — April 16, 2009 #
saya mau tanya, saya lagi renovasi rumah yang luasnya 60M (type 29), dimana saya renov menjadi 2 lantai. selagi saya bangun datang orang PEMDA BEKASI yang menanyakan IMB, padahal status rumah saya masih Kredit BTN, yang saya tahu kalau belum lunas kan tidak bisa mengurus IMB, karena surat menyurat dan IMB asli ada ditangan Bank, tapi orang Pemda tersebut bilang bisa mereka urus, walaupun surat2 masih ditangan Bank, apakah benar dengan pernyataan orang PEMDA tersebut atau hanya akal-akalan orang itu saja yang ingin cari uang rokok? dan dia juga akan memberikan surat undangan untuk datang ke Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, mohon penjelasannya dari Bapak2 yang mengerti Hal ini. Terima kasih
Comment by Deny — May 5, 2009 #
Dear Momod,
Mohon ijin copy link ya..
Regards,
Toro
Comment by toro — May 12, 2009 #
kalau untuk pengurusan ijin guna pakai lahan parkir gimana nich. please jawab yaaa triim. ilmu/ pengetahuan jika di berikan dg iklas pasti akan menambah gitu. trims bantu saya yaaa. biar bantu diri anda
Comment by Rahman — June 1, 2009 #
mau tanya, saya rencana membangun rumah di tanah seluas 72 m2 dan luas bangunan kira2 138 m2. Berapa yah tarif penerbitan IMBnya? Saya dimintai oleh petugas camat jaksel uang 10 JUTA untuk biaya IMB.
Comment by fadly — June 2, 2009 #
ijin brtanya bu, saya baru beli rumah baru, dan ingin (renovasi) menambah jumlah ruangan, bagaimanakah perijinannya? terima kasih
Comment by muchamin — June 22, 2009 #
Selamat pagi Mbak Presty, Saya membeli rumah dalam kompleks perumahan dengan standar tipe 65. Kemudian saya renovasi perpanjang ke belakang dan 1 lantai ke atasnya. Ketika saya mengurus IMB nya dan lama tidak keluar walaupun semua persyaratan sudah saya penuhi sementara renovasi rumah terus berjalan, akhirnya disarankan mereka untuk pemutihan saja karena bangunan sudah hampir selesai. Akhirnya IMB tsb keluar namun juga ada IHB dengan jangka waktu 5 thn. Yg ingin saya tanyakan: Apa perbedaan IMB dengan IHB? Apa kegunaan IHB? Apakah memang wajar IHB sementara rumah itu kita bangun atas biaya kita dan untuk menghuni masih harus membayar lagi? Apbl habis jgk waktu IHB apakah harus diperpanjang terus?
Comment by Hermanto — June 23, 2009 #
salam kenal mba,
mba mau tanya,
1. seberapa kuatkah IMB yg dikeluarkan dari kelurahan dengan kecamatan/kabupaten di mata hukum?
2. bagaimana cara perhitungan biaya pembuatan IMB jatimurni, kota bekasi?
3. klo pembuatan IMB menggunakan KTP selain KTP kota bekasi bisa ga?
4. apakah ada biaya u/ IPB?
mohon bantuan mba u/ dapat menjawab pertanyaan2 saya ini& untuk disampaikan ke email saya.
sekian & terima kasih
Comment by leli — June 23, 2009 #
Kepada Yth,
Mbak Presty,
Mbak, saya mau bertanya, apabila saya ingin meninggikan jalan masuk ke pabrik saya , apakah perlu izin? lokasi yg ditinggikan adalah depan pagar (diatas Saluran ai/got)sampai ke dalam lokasi pabrik,
Terima kasih
Comment by Irsan — October 9, 2009 #
slam kenal mba presty,
mba saya mo nanya nich…..saya beli rumah kredit lewat BTN selama 10 tahun. tahun ke 3 sayalunasin semua. sertifikat saya msh di BTN karena IMB nya katanya belom jadi… saya dh tanyakan ke BTN, dari sana saya di suruh chek ke developer. setelah di developer sya tanya sesopan sopannya..sampai kira kira bolak balik ada 10 kali selama 3 tahun juga setelah pelunasan.. saya jadi jengkel, jawabannya diulang ulang seperti itu (MAAF LAGI DI URUS-MAAF LAGI DI URUS). kalo rekan2 saya yg juga sudah di lunasi sudah ada yang komplit (sertfkt n imb). kalo saya urus sendiri katanya mahal.. dan itu kan masih tanggungan dari developer perumahan. banyak rekan2 saya jg demikian tapi hanya saya yg selalu aktif nanyain. bagaimana solusinya ya mba.. rasanya belum plong kalo rumah sudah lunas tapi surat suratnya masih keteteran ulah developer…
PERLU DI KETAHUI :
NAMA DEVELOPER : ALINDATAMA SAKTI
ALAMAT DEVELOPER : CIKARANG, Perum MEGA REGENCY
NAMA PERUMAHAN : PERMATA CENGKONG PERSADA
ALAMAT PERUM : Ds.CENGKONG, Kec.PURWASARI, KARAWANG TIMUR
saking jengkelnya pengin saya coba lapor lewat jalur hukum, tapi saya masih sabar sy tahan dulu. dan setiap di tanya lagi, seperti itu lagi…saya bingung sistem kerja developer ini… makasih sebelumnya mba presty atas jawabannya.
Comment by eko bp — November 9, 2009 #